Jakarta,
03 April 2012
No : 10/IWI-KETUM/SB/IV/2012
Lamp : -
Hal : Laporan Hasil Rakernas IWI Ke II
Kepada Yth :
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi
Di Jakarta
Dengan
Hormat,
Memperhatikan
arahan Bapak Menteri kepada para peserta Rakernas terkait dengan Pembinaan
Widyaiswara dan regulasi yang berlaku, bersama ini kami sampaikan rumusan hasil Seminar dan Rakernas IWI ke II, yang telah diselenggarakan
pada tanggal 19 – 22 Maret 2012, bertempat di Hotel Best Western, Mangga Dua,
Jakarta sebagai berikut:
1. Hal yang sangat
meresahkan bagi para Widyaiswara saat ini adalah pembebasan sementara yang
berujung pada pemberhentian dari jabatan, karena angka kreditnya tidak dapat
dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 31 Permenpan No.14 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 bahwa
pembebasan dari jabatan termasuk hukuman berat padahal Angka Kredit adalah
merupakan salah satu pertimbangan untuk kenaikan pangkat. Oleh karena itu
kami mohon agar pasal 31 Permenpan Nomor
14 tahun 2009 ditangguhkan perberlakuannya sampai dengan adanya revisi yang
baru. Perlu kami sampaikan bahwa tidak terpenuhinya angka kredit seperti
yang dimaksud di atas bukan semata-mata kesalahan widyaiswara yang bersangkutan.
2. Sehubungan
dengan ketentuan wajib sertifikasi bagi jabatan fungsional widyaiswara pada
tahun 2014, kami mengusulkan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang
Independent. Oleh karena itu ijinkan kami dari Ikatan Widyaiswara Indonesia
untuk mengajukan proposal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI),
sebagai dasar pemberian sertifikasi.
3. Dalam penilaian angka kredit Widyaiswara yang didasarkan pada aturan
tersebut diatas, seharusnya tidak merugikan para Widyaiswara tetapi
kenyataannya justru merugikan, sebagai contoh:
Perbandingan Perolehan KUM
No
|
Kegiatan
|
PERMENPAN No. 66/2005
|
PERMENPAN No. 14/2009
|
Penurunan/
Kenaikan Nilai
|
1
|
KUM
Menulis Modul
|
2,5 s/d 10
|
0,60 s/d 2,40
|
Turun 75%
|
2
|
KUM Mengajar
|
0,03 s/d 0,08
|
0,025 s/d 0,06
|
Turun 25 %
|
3
|
Pengelolaan Program
|
0,5 s/d 4,00
|
0,01 s/d 0,04
|
Turun 90 %
|
4
|
Karya Tulis Ilmiah yang
tidak dipublikasikan
|
1,5 s/d 8,00
|
1,00 s/d 3,00
|
Turun 70 %
|
4.
Selanjutnya, masih dirasakan adanya diskriminasi perlakuan dalam pembinaan
pegawai antara pejabat struktural dan pejabat fungsional seperti
yang berkaitan dengan tunjangan, fasilitas jabatan, kesempatan
peningkatan kualitas melalui pendidikan formal dan lainnya. Rakernas IWI ke II mengusulkan
agar perlakuan yang diskriminasi ini dapat diminimalkan.
5. Dalam rangka pelaksanaan
reformasi birokrasi khusus untuk peningkatan kinerja dan motivasi kerja pejabat
fungsional widyaiswara, Rakernas IWI mengusulkan agar pelaksanaan terhadap
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 dapat diberlakukan sebagaimana mestinya.
Demikian laporan ini kami
sampaikan kepada Bapak Menteri untuk mendapat perhatian sebagai tindak lanjut
pelaksanaan Rakernas IWI ke II.
Atas perhatian
dan kebijaksanaan Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
di - Jakarta
2. Wakil Menteri PAN&RB di - Jakarta
3. Kepala LAN di - Jakarta
4. Kepala BKN di - Jakarta
|
Ketua Umum
H. Lalu Rusmiady, SH., MM
Widyaiswara Utama
|
Jakarta,
12 Juni 2012
No : 12 /IWI-KETUM/SB/VI/2012
Lamp : Satu Berkas
Hal : Laporan Hasil Gugatan Pembebasan
Sementara Widyaiswara
Kepada Yth :
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi
Di Jakarta
Dengan
Hormat,
Berdasarkan
Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Peninjauan Kembali dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : W2-TUN 1.25/HK.06/V/2012 tanggal 9
Mei 2012 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 216 K/TUN/2010
tanggal 28 Februari 2011 perihal Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Sdr. Drs. Achyar Rusli, Ak.,MA Widyaiswara
Utama Kementerian Keuangan, dan dimenangkan penggugat (Drs. Achyar Rusli,
Ak.,MA).
Memperhatikan
hal tersebut diatas, maka kami pengurus Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Pusat, mengusulkan mohon kiranya pasal 31 PerMenPAN
Nomor : 14 tahun 2009, tentang pembebasan sementara karena tidak terpenuhi
Angka Kredit dapat dihapuskan.
Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk mendapat perhatian
sebagai tindak lanjut surat usulan kami yang lalu Nomor : 11/IWI-KETUM/SB/V/2012
tanggal 11 Mei 2012.
Atas perhatian dan
kebijaksanaan Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
di - Jakarta
2. Kepala LAN di - Jakarta
3. Kepala BKN di - Jakarta
|
Ketua Umum
H. Lalu Rusmiady, SH., MM
Widyaiswara Utama
|
0 komentar:
Posting Komentar