Jumat, 12 Oktober 2012

SURAT MENPAN





Jakarta,  03 April 2012
No       : 10/IWI-KETUM/SB/IV/2012
Lamp   : -
Hal       : Laporan Hasil Rakernas IWI Ke II


Kepada Yth :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Di  Jakarta

Dengan Hormat,
Memperhatikan arahan Bapak Menteri kepada para peserta Rakernas terkait dengan Pembinaan Widyaiswara dan regulasi yang berlaku, bersama ini kami sampaikan rumusan hasil  Seminar dan Rakernas IWI ke II, yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 Maret 2012, bertempat di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta sebagai berikut:
1. Hal yang sangat meresahkan bagi para Widyaiswara saat ini adalah pembebasan sementara yang berujung pada pemberhentian dari jabatan, karena angka kreditnya tidak dapat dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 31 Permenpan No.14 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka KreditnyaMenurut PP Nomor 53 Tahun 2010 bahwa pembebasan dari jabatan termasuk hukuman berat padahal Angka Kredit adalah merupakan salah satu pertimbangan untuk kenaikan pangkat. Oleh karena itu kami mohon agar pasal 31  Permenpan Nomor 14 tahun 2009 ditangguhkan perberlakuannya sampai dengan adanya revisi yang baru. Perlu kami sampaikan bahwa tidak terpenuhinya angka kredit seperti yang dimaksud di atas bukan semata-mata kesalahan widyaiswara yang bersangkutan.
2. Sehubungan dengan ketentuan wajib sertifikasi bagi jabatan fungsional widyaiswara pada tahun 2014, kami mengusulkan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Independent. Oleh karena itu ijinkan kami dari Ikatan Widyaiswara Indonesia untuk mengajukan proposal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI), sebagai dasar pemberian sertifikasi.
3.  Dalam penilaian angka kredit  Widyaiswara yang didasarkan pada aturan tersebut diatas, seharusnya tidak merugikan para Widyaiswara tetapi kenyataannya justru merugikan, sebagai contoh:
                    Perbandingan Perolehan KUM

No
Kegiatan
PERMENPAN No. 66/2005
PERMENPAN No. 14/2009
Penurunan/
Kenaikan Nilai
1
KUM Menulis Modul
2,5 s/d 10
0,60 s/d 2,40
Turun 75%
2
KUM Mengajar
0,03 s/d 0,08
0,025 s/d 0,06
Turun 25 %
3
Pengelolaan Program
0,5 s/d 4,00
0,01 s/d 0,04
Turun 90 %
4
Karya Tulis Ilmiah yang tidak dipublikasikan
1,5 s/d 8,00
1,00 s/d 3,00
Turun 70 %

4. Selanjutnya, masih dirasakan adanya diskriminasi perlakuan dalam pembinaan pegawai antara pejabat struktural dan pejabat fungsional  seperti  yang berkaitan dengan tunjangan, fasilitas jabatan, kesempatan peningkatan kualitas melalui pendidikan formal dan lainnya. Rakernas IWI ke II mengusulkan agar perlakuan yang diskriminasi ini dapat diminimalkan.
5.  Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi khusus untuk peningkatan kinerja dan motivasi kerja pejabat fungsional widyaiswara, Rakernas IWI mengusulkan agar pelaksanaan terhadap KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 dapat diberlakukan sebagaimana mestinya.
     Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk mendapat perhatian sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rakernas IWI ke II.
tes     Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
SCAN0113



Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    di - Jakarta
2. Wakil Menteri PAN&RB di - Jakarta
3. Kepala LAN di - Jakarta
4. Kepala BKN di - Jakarta                             
Ketua Umum


H. Lalu Rusmiady, SH., MM
Widyaiswara Utama



Jakarta,  12 Juni 2012
No       : 12 /IWI-KETUM/SB/VI/2012
Lamp   : Satu Berkas
Hal       : Laporan Hasil Gugatan Pembebasan Sementara Widyaiswara

Kepada Yth :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Di  Jakarta

Dengan Hormat,
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : W2-TUN 1.25/HK.06/V/2012 tanggal 9 Mei 2012 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 216 K/TUN/2010 tanggal 28 Februari 2011 perihal Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Sdr. Drs. Achyar Rusli, Ak.,MA Widyaiswara Utama Kementerian Keuangan, dan dimenangkan penggugat (Drs. Achyar Rusli, Ak.,MA).
Memperhatikan hal tersebut diatas, maka kami pengurus Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI)  Pusat, mengusulkan mohon kiranya pasal 31 PerMenPAN Nomor : 14 tahun 2009, tentang pembebasan sementara karena tidak terpenuhi Angka Kredit dapat dihapuskan.
                Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk mendapat perhatian sebagai tindak lanjut surat usulan kami yang lalu Nomor : 11/IWI-KETUM/SB/V/2012 tanggal 11 Mei 2012.
               Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.




Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   di - Jakarta
2. Kepala LAN di - Jakarta
3. Kepala BKN di - Jakarta
Ketua Umum


H. Lalu Rusmiady, SH., MM
Widyaiswara Utama



0 komentar:

Posting Komentar

 

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA Copyright © 2011 -- Template created by I W I -- Powered by Blogger