Education


Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****
Disini saya akan menyampaikan tanggapan mengenai isi pasal pasal 31,mungkin disini saya kurang pas menanggapi ini,tp saya sebagai warga negara berhak untuk menanggapi.Baik langsung saja dalam hal ini saya menanggapi :
1. Pasal 31 ayat 3 terdapat pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Tapi pada kenyataannya di lapangan atau pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiaptiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).
2. Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
Saya menanggapi,seharusnya yang benar kalimat itu berbunyi pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata akhlak mulia tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena akhlak mulia itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.
Pasal 31 ayat 5
terdapat kalimat (1) menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa.
Menurut saya,seharunya yang benar adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai Pancasila yang harus dikembangkan.
Terdapat kalimat (2) kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Menurut sya yang benar adalah kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia’. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar kesejahteraan bangsa Indonesia Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.


ditulis & ditempel oleh : wisdeni sumber
 

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA Copyright © 2011 -- Template created by I W I -- Powered by Blogger