Sabtu, 20 Oktober 2012

UJI KOMPETENSI GURU: LBH Pertanyakan Landasan Hukum


Compact_kompetensi_guru-antara

JAKARTA: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersama LBH mempertanyakan landasan hukum dari Uji Kompetensi Guru (UKG) kepada Kemendikbud.

Retno Listyarti, Sekjen FSGI menilai pernyataan uji kompetensi guru tidak tertuang dalam peraturan pemerintah Kemendikbud 57/2012.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh Pengacara LBH Jakarta Edy Gurning. Ia menyebutkan permasalah teknis seperti tidak terteranya UKG di dalam PP tersebut sangat rawan di ranah hukum.

“Jika kita bicara dalam ranah hukum,  aturan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai UKG tersebut sehingga keabsahannya harus dipertanyakan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Kemendikbud, Kamis (18/10).

Dia juga menyesalkan proses dan sistem UKG yang tidak berjalan baik sehingga terjadi masalah yang menganggu UKG tersebut.

“Kami datang ke sini untuk memberi saran dan mengkritisi UKG ini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Pada 15 Agustus lalu, FKGI sudah mengajukan gugatan terhadap jalannya UGK ini kepada Mahkamah Agung.




disalin & ditempel oleh ; wisdeni sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA Copyright © 2011 -- Template created by I W I -- Powered by Blogger